Pasal 59
(U Penyelenggaraan RUA dapat dilaksanakan secara fisik dan/atau melalui media telekonferensi, konferensi video, yang atau sarana media elektronik lainnya memungkinkan semua peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. (21 Dalam hal penyelenggaraan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fisik, RUA diadakan di tempat kedudukan Usaha Bersama atau di tempat Usaha Bersama melakukan kegiatan usahanya.
(3) Tempat pelaksanaan RUA secara fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia. yang (4) Usaha Bersama memberitahukan agenda dan materi RUA akan dibicarakan dan diputuskan dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21kepada Otoritas Jasa Keuangan.
