Pasal 58
(1) Bank Indonesia dalam menjalankan Undang-Undang
ini wajib mengutamakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. l2l Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan Undang-Undang ini, secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
(3) Laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas laporan triwulanan dan laporan tahunan. (41 Laporan triwulanan dan laporan tahunan yang disampaikan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur, anggota Dewan Gubernur, dan Bank Indonesia.
(5) Dalam hal DPR memerlukan penjelasan mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis.
(6) Bagian dari laporan triwulanan dan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara. (71 Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:
- evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia pada tahun sebelumnya; dan
- rencana kebijakan dan penetapan sasaran Bank Indonesia untuk tahun yang akan datang.
(8) Bank Indonesia men5rusun dan menyampaikan
laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR.
(9) Bank lndonesia:
- menyelesaikan...
SK No 164091 A
PRESIDEN
REPTTBUK INDONESIA
-LO7-
- menyelesaikan pen5rusunan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran; dan
- menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan keuangan tahunan selesai disusun.
(10) Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan kepada DPR paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b.
(11) Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan
keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan
susunan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur.
- Ketentuan Pasal 58A diubah sehingga berbunyr sebagai berikut:
