UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 249
(1) Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional
melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu dilakukan kemudahan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Kemudahan...
SK No 164426A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
{21 Kemudahan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh seluruh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing setelah dikonsultasikan dengan DPR.
