UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 136
Setiap Orang yang menjalankan Program Pensiun wajib memperoleh pengesahan sebagai Dana Pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali Program Pensiun yang didasarkan pada undang-undang tersendiri.
Paragraf 2 Ruang Lingkup Usaha Dana Pensiun
