UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 135
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.