UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 137
(U Jenis Dana Pensiun terdiri atas:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja; dan
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (21 Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai:
- bank umum;
. b. bank. .
SK No 163969 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bank umum syariah; jiwa; c. perusahaan asuransi
- perusahaan asuransi jiwa syariah;
- manajer investasi;
- manajer investasi syariah; atau
- lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri, dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
