UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 138
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti dan/atau Program Pensiun Iuran Pasti. l,2l Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.
(3) Dana Pensiun dapat menyelenggarakan Program Pensiun
berdasarkan Prinsip Syariah dalam bentuk:
- Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah;
- unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja; atau
- penjualan paket investasi syariah di Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(4) Dalam hal tertentu, Dana Pensiun dapat memberikan
manfaat lain sebagai tambahan dari Program Pensiun.
(5) Dana Pensiun tidak dapat menyelenggarakan program
yang hanya memberikan manfaat lain, tanpa menyelenggarakan Program Pensiun.
(6) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan manfaat lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan:
- aset dan kewajiban Program Pensiun dengan aset dan kewajiban manfaat lain wajib dicatat secara terpisah; b.porsi...
SK No 164347 A
PRESTDEN
REX'UBUK INDONESIA
- porsi iuran pada Program Pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain; dan
- penyelenggaraan manfaat lain menggunakan sistem pendanaan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Pensiun dan manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 3 Pembentukan Dana Pensiun
