Pasal 139
(1) Pembentukan Dana Pensiun harus didasarkan pada:
- pernyataan tertulis Pendiri;
- Peraturan Dana Pensiun;
- penunjukan Pengurus dan Dewan Pengawas; dan
- penunjukan Dewan Pengawas Syariah bagt Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (3). (21 Pernyataan tertulis Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, wajib memuat keputusan untuk membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai dengan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Dana Pensiun.
(3) Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat didirikan untuk lebih
dari 1 (satu) Pemberi Kerja. (41 Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan setiap perubahannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan
dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak tanggal pengesahan pembentukan Dana Pensiun oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Pengurus. . .
SK No 164346 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(61 Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dengan menempatkan pengesahan Otoritas Jasa Keuangan atas Peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan Dana Pensiun serta materi muatan Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
