UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 242
Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, PUSK wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh otoritas sektor keuangan.
