UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 243
Pelindungan Konsumen termasuk pengaturan dan pengawasan Pelindungan Konsumen, penanganan pengaduan Konsumen, penyelesaian sengketa, dan edukasi Konsumen. Koordinasi dilakukan dalam hal terdapat aktivitas penyediaan produk dan/atau layanan keuangan yang lintas industri yang diatur dan diawasi oleh institusi yang berbeda.
