UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 244
(1) Dalam rangka Pelindungan Konsumen, otoritas sektor
keuangan berwenang memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu kepada PUSK. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan otoritas sektor keuangan.
