Pasal 245
(1) PUSK wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme
penanganan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen. (21 Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsumen dapat:
- menyampaikan pengaduan kepada otoritas sektor keuangan untuk penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing; atau
- mengajukan sengketa kepada lembaga atau badan penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan atau kepada pengadilan.
(3) Dalam melakukan kegiatan Pelindungan Konsumen,
otoritas sektor keuangan melakukan penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Dalam hal terdapat gugatan ganti rugi berdasarkan
perbuatan melawan hukum, pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan merupakan tanggung jawab PUSK.
(5) Otoritas sektor keuangan dapat mewajibkan PUSK untuk
menjadi anggota badan atau lembaga penyelesaian sengketa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa sebagaimana dalam dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal246...
SK No 164427 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
