UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 246
(1) LAPS-SK wajib mendapat persetujuan dari otoritas sektor
keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan
syarat-syarat LAPS-SK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
