UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 247
(1) Untuk melindungi kepentingan masyarakat, Otoritas Jasa
Keuangan bersama otoritas/ kementerian/ lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
(1) (21 Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
(3) Pembentukan satuan tugas serta kelembagaan dan tata
kelola satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan otoritas / kementerian/ lembaga anggota satuan tugas.
(4) Tindak lanjut pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2!., dilakukan oleh otoritas/kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
