UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 224
Keuangan (1) Untuk mendukung pengembangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (1), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia membentuk komite Keuangan Berkelanjutan. l2l Menteri bertindak sebagai koordinator dalam komite Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan...
SK No 164440 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite Keuangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
