Pasal 223
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
. Huruf b. .
SK No 163815 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Kementerian Keuangan berperan dalam menJrusun dan menetapkan instrumen kebijakan fiskal yang mendukung pengembangan Keuangan Berkelanjutan. Otoritas Jasa Keuangan berperan dalam mengawasi dan meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan dalam mengembangkan Keuangan Berkelanjutan. Bank Indonesia berperan dalam mendukung pelaksanaan Keuangan Berkelanjutan demi menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan dari ancaman dampak perubahan iklim. Huruf c Infrastruktur pendukung pelaksanaan Keuangan Berkelanjutan di antaranya meliputi verifikasi, sertifikasi, pengembangan kompetensi profesi terkait, pengembangan standar laporan keberlanjutan, dan lembaga pemeringkat surat berharga. Verifikasi atas kriteria dan standar hdau/berkelanjutan dari sebuah produk dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan harus dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor pada produk dan/atau jasa pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi yang dikeluarkan oleh PUSK. Sertilikasi atas kapasitas/kecakapan seseorang dalam menilai dan memverifikasi apakah sebuah produk dan/atau jasa pembiayaan telah dapat dinilai sebagai produk dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan perlu dikembangkan untuk meningkatkan kepercayaan investor atas hasil dari penilaian dan verifikasi. Pengembangan kompetensi profesi terkait di antaranya mencakup pemberian pengetahuan mengenai Keuangan Berkelanjutan pada profesi yang ada (akuntan, penilai, dan aktuaria). Pengembangan kompetensi profesi khusus yang berkaitan dengan produk dan/atau jasa pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi perlu dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) cukup jelas'
Pasal 224 . . .
SK No 163814 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
