Pasal 222
(U PUSK, emiten, dan perusahaan publik menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam kegiatan usahanya. (21 PUSK, emiten, dan perusahaan publik dalam rangka menerapkan Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: yang a. praktik bisnis dan strategi investasi mengintegrasikan aspek lingkungan hidup, sosial, dan tata kelola; dan jasa b. pengembangan produk, transaksi, dan pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi.
(3) PUSK, emiten, dan perusahaan publik harus membangun
kapasitas dalam rangka menerapkan Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PUSK, emiten, dan perusahaan publik menJrusun laporan
keberlanjutan sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja penerapan Keuangan Berkelanjutan.
(5) Ketentuan. . .
SK No 164441 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Keuangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur oleh otoritas sektor keuangan dan Menteri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Bagian Kedua Kebijakan, Dukungan, dan Mekanisme Koordinasi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan
