UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 225
(1) Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan
berkoordinasi untuk meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan dalam rangka mencapai pembangunan ekonomi inklusif. Keuangan l2l Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa bersinergi melakukan penyusunan strategi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan yang berkelanjutan.
