UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 226
(1) PUSK wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka
meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan kepada Konsumen dan masyarakat. (21 Dalam rangka peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan, Pemerintah membentuk komite nasional yang mengoordinasikan peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan dalam rangka
peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan serta komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian
SK No 163924A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Prinsip dan T.rjuan Pelindungan Konsumen
