Pasal 115
(1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang
menyelenggarakan kegiatan usaha secara konvensional dapat melakukan konversi menjadi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan Prinsip Syariah. (21 Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat mendirikan unit usaha syariah.
(3) Konversi dan pendirian unit usaha syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (41 Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan pemisahan unit usaha syariah apabila memenuhi kriteria tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai konversi dan unit usaha
syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian . . .
SK No 164361 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-Sso- Bagian Keempat Penyelenggaraan Usaha
