UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 114
Ayat (1) Pembukaan kantor cabang penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan harus disampaikan terlebih dahulu dalam rencana bisnis perusahaan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun. Selanjutnya pada saat realisasi dilaporkan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat melakukan kegiatan usaha melalui jaringan operasional dan/atau melalui jaringan teknologi informasi. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat(3) ...
SK No 163748 A
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas.
