Pasal 113
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri. l2l Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi persyaratan minimal:
- anggaran dasar;
- susunan organisasi;
- modal disetor;
- data anggota direksi, anggota dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, anggota pengurus, anggota pengawas, dan/ atau pengelola;
- data pemegang saham atau anggota;
- kelayakan rencana keda termasuk sistem dan prosedur kerja Usaha Jasa Pembiayaan;
- kelayakan sistem manajemen risiko; h kesiapan infrastrrrktur;
- konfirmasi dari otoritas pengawas pihak asing yang bersangkutan, untuk penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan J persyaratan lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
(3) Persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberlakukan sesuai dengan lingkup usaha yang akan dijalankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106.
(4) Ketentuan. . .
SK No 163997 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
