UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 112
(U Sumber dana penyertaan bagi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan ditetapkan berdasarkan ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6. 1,,2) Sumber dana penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
- berasal dari pinjaman; dan
- berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sumber
dana penyertaan bagi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian
SK No 164363 A
PRESIDEN
REPIJEL|K TNDONESIA
Bagran Ketiga Perizinan
Paragraf 1 Izin Usaha
