Pasal 110
(U Anggota direksi, anggota dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, anggota pengurus, anggota pengawas, atau pengelola dari penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang melaksanakan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang diangkat dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota atas rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Pasal111...
SK No 163910A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 1 1
(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, Dewan
Pengawas Syariah, PSP, anggota pengurus, anggota pengawas, dan pengelola dari penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 4 Sumber Dana Penyertaan
