Pasal 109
Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1OO dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OOO.0OO.O0O,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp2O0.OOO.OOO.0OO,0O dua ratus miliar rupiah).
- Di antara Pasal 109 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1O9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O9A
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 103 ayat (2), Pasal 103 ayat (3), Pasal 1O4, Pasal 104A, Pasal 105, Pasal 106,
Pasal 106A, Pasal 1068, Pasal 106C, Pasal lO7,
Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh korporasi
atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, pidana ddatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya dan/atau anggota direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, pemegang saham pengendali atau yang dipersamakan, dan/atau Pihak lain. (21 Pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tindak pidana:
- dilakukan atau diperintahkan oleh anggota direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, pemegang saham pengendali atau yang dipersamakan, dan/atau Pihak lain; b.dilakukan...
SK No 163900 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
maksud b. dilakukan dalam rangka pemenuhan dan tujuan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnYa; fungsi c. dilakukan sesuai dengan tugas dan pelaku atau pemberi perintah; dan memberikan manfaat d. dilakukan dengan maksud bagi korporasi atau badan usahayang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnYa.
(3) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi
atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau (21 badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat adalah pidana denda dengan ketentuan untuk: dan a. Penyelenggara Pasar, L,embaga Kliring Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, lembaga penilai Efek, harga Efek, lembaga Pendanaan penyelenggara dana perlindungan pemodal, dan Emiten dipidana dengan pidana denda paling sedikit sebesar RpSO.OOO.OO0.OOO,00 (lima banyak puluh miliar rupiah) dan paling Rp6OO.OO0.0OO.0O0,0O (enam ratus miliar rupiah); Penasihat Investasi, Wali b. Biro Administrasi Efek, Amanat, Perusahaan Publik, dan penyelenggara memfasilitasi sistem elektronik yang penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek dipidana dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp5O.O0O.0OO,OO (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.OOO.0O0.OOO,OO (satu miliar rupiah); dan
- korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum atau badan lainnya selain huruf a dan huruf b dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5O.OO0.0OO,0O (lima puluh juta banYak rupiah) dan Paling Rp6OO.OOO.OO0.OOO,0O (enam ratus miliar rupiah).
(4) Selain...
SK No 164270 A
PRESIDEN
REPUE|JK INDONESIA
(4) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terhadap korporasi atau badan usaha yarug berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, dapat dipidana dengan pidana tambahan berupa: putusan hakim; dan/atau a. pengumuman
- pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi badan hukum atau badan lainnya, setelah mendapatkan pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Pasal 110 dihaPus.
Bagian Ketiga Bursa Karbon
