UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 108
Ancaman pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3, Pasal lO4, Pasal lO4A,
Pasal 105, Pasal 106, Pasal LO6A, Pasal 1068, Pasal 106C,
dan Pasal LO7, berlaku pula bagi Pihak baik yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi Pihak lain untuk melakukan pelanggaran pasal-pasal dimaksud.
- Ketentuan.
SK No 163901A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut:
