Pasal 107
(1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang mengelola
dana ventura dalam bentuk kontrak investasi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (3) wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk...
SK No 163970 A
FRESIDEN
REPUELTK ]NDONESIA
(2t Untuk memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang mengelola dana ventura dalam bentuk kontrak investasi bersama harus memenuhi persyaratan minimal mengenai:
- ekuitas minimum;
- sumber daya manusia dan struktur organisasi; ventura; dan c. rencana pedanjian pembentukan dana pengelolaan d. prosedur operasional standar terkait dana ventura.
(3) Badan yang dibentuk melalui kontrak investasi bersama
dana ventura dipersamakan sebagai badan hukum. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kedua Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, Kepengurusan dan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, dan Sumber Dana Penyertaan
Paragraf 1 Bentuk Badan Hukum
Pasal 1O8
Bentuk badan hukum penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan terdiri atas:
- perseroan terbatas; dan
- koperasi. Paragraf 2 Kepemilikan
