Pasal 116
(1) Perjanjian Usaha Jasa Pembiayaan wajib dituangkan
dalam perjanjian tertulis. (21 Perjanjian Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana ( 1) wajib memenuhi ketentuan dimaksud pada ayat pen5rusunan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Usaha Jasa
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 1 17
Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dilarang:
- menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat; atas b. memberikan jaminan dalam segala bentuknya pemenuhan kewajiban pihak lain; dan notel, c. menerbitkan surat sanggup bayar Qromissory kecuali sebagai jaminan atas utang kepada krediturnya.
Pasal 1 18
(U Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dilarang: pembukuan atau a. membuat pencatatan palsu dalam laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah;
- menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan; dan c.mengubah,...
SK No 164360 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, dan/atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, dan dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha. l2l Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dilarang:
- meminta atau menerima suatu imbalan di luar biaya resmi, berupa uang atau barang untuk keuntungan pribadi atau keluarganya;
- menjadikan orang lain mendapatkan uang muka atau fasilitas Pembiayaan dari Usaha Jasa Pembiayaan; bagi c. memberikan atau menyebabkan persetujuan orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Pembiayaan pada Usaha Jasa Pembiayaan; yang diperlukan untuk d. tidak melaksanakan langkah memastikan ketaatan Usaha Jasa Pembiayaan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Usaha Jasa Pembiayaan; dan
- memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan.
(3) Pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi Usaha Jasa
Pembiayaan dilarang men5ruruh anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota pengurus, pengelola, pegawai Usaha Jasa Pembiayaan, dan/atau pihak terafiliasi lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan Usaha Jasa Pembiayaan tidak melaksanakan langkah yang diperlukan unhrk memastikan ketaatan Usaha Jasa Pembiayaan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya bagi Usaha Jasa Pembiayaan.
Pasal 119. . .
SK No 164359 A
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
