UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 229
Pelindungan Konsumen di sektor keuangan diselenggarakan dengan tujuan: yang a. menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yarrg efektif dan efisien;
- menumbuhkan kesadaran PUSK mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil; memberikan pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen; serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan PUSK; dan
- meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/atau layanan PUSK serta meningkatkan pemberd ay aan Konsumen. Bagian . . .
SK No 164438 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Cakupan Pelindungan Konsumen di Sektor Keuangan
