UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 214
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 ...
SK No 163819 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Prinsip Syariah difatwakan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Fatwa ditindaklanjuti oleh otoritas terkait dalam bentuk peraturan. Dalam rangka penyusunan peraturan, otoritas terkait berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
