UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 324
BAB None — )(VI
Ketentuan mengenai pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) dilakukan oleh PUSK dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kesebelas Ketentuan Peralihan Terkait Stabilitas Sistem Keuangan
