UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 323
Yang dimaksud dengan "kriteria tertentu" adalah PUSK yang memiliki permodalan keterbatasan di antaranya mencakup kemampuan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
