Pasal 322
BAB None — )(VI
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: sebelum a. LKM yang telah mendapatkan izin usaha berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini; wajib b. LKM sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan;
- LKM yang menghimpun dana masyarakat dan belum memiliki izin usaha harus mengajukan win usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai LKM skala usaha kecil, menengah atau besar paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan; dan dan belum d. LKM yang tidak menghimpun dana masyarakat memiliki izin usaha harus melakukan pendaftaran kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai LKM inkubasi paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kesembilan Ketentuan Peralihan Terkait Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen
Pasa1 323 Kewajiban PUSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) dilaksanakan oleh PUSK dengan kriteria tertentu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagran. . .
SK No 163512 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesepuluh Ketentuan Peralihan Terkait Sumber Daya Manusia
