UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 325
BAB None — )(VI
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Bank yang status pengawasannya sebagai Bank dalam pengawasan intensif atau status Bank dalam pengawasan khusus diubah pengawasannya dan dinyatakan sebagai Bank dalam penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang- Undang ini.
