Pasal 72A
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan
dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana perasuransian. (21 Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perasuransian.
(3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak pidana perasuransian dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di sektor perasuransian.
(4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian
terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran.
(5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan
penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan minimal:
- ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana;
- nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan c.dampak...
SK No 164289 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- dampak terhadap sektor perasuransian, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, dan/atau masyarakat.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui
permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (7t Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan perrnohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.
(8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan. (e) Dalam hal:
- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau
- pihak yang menga.iukan permohonan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan.
(10) Penyidikan atas tindak pidana perasuransian hanya
dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (1 1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran dan permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 73A, Pasal 738, dan Pasal 73C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal73A...
SK No 164288A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
