Pasal 73
(1) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama diangkat dan
diberhentikan oleh RUA.
(2) Anggota...
SK No 164324A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
- tidak terafiliasi dengan Direksi Usaha Bersama, anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama lain, dan/atau peserta RUA;
- bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukEmnya sebagai anggota;
- memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya;
- mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
- bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi;
- mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, danlatau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
- mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; dan
- persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2), (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama independen juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bukan merupakan anggota;
- bebas. . .
SK No 164323 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis atau hubungan lain yang dapat diinterpretasikan akan menghalangi atau mengurangi kemampuan komisaris independen untuk bertindak dan berpikir independen demi kepentingan Usaha Bersama;
- tidak menduduki jabatan Direksi Usaha Bersama dalam kun.n waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan
- persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama diangkat untuk
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Dewan Komisaris Usaha Bersama ditetapkan dalam keputusan RUA.
(6) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama yang telah
diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (71 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(8) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jasa penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor keuangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Subparagraf 3 Masa Ttrgas dan Pemberhentian Dewan Komisaris Usaha Bersama
Pasal T4
(1) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama hanya dapat
menjabat selama 2 (dua) periode secara bertumt-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya.
(2) Anggota...
SK No 1643224
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-32s- (21 Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama berakhir masa jabatannya apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya; atau
- diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Subparagraf 4 T\rgas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Usaha Bersama
