Pasal 71
(1) Setiap Orang yang melanggar ketenhran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2l,, dan ayat (3), Pasal 3 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3),
Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7 ayat(ll,
Pasal 1O ayat (1) dan ayat (21, Pasal 11 ayat (1),
13 ayat l2l, dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 18 ayat (21 dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 2l ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 2lA, Pasal 22 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasat 26 ayat (1), Pasal 27 ayat {ll, ayat (21, ayat (6), dan ayat (7), Pasal 28 ayat (4), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 29 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 31 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 32 ayat (1) dan (21, Pasal 36, ayat {21, Pasal 35 ayat (1) dan ayat
Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 53 ayat (1),
Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 68 ayat (1),
dan Pasal 86 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi...
SK No 163936 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a, peringatan tertulis;
- penurunan tingkat kesehatan penrsahaan;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi;
- pembatalan pernyataan pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, bagt atau pihak lain yang memberikan jasa Perusahaan Perasuransian;
- pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi;
- denda administratif; dan/atau
- larangan menjadi Pengendali dan pemegang dewan saham, anggota direksi, anggota komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan setara eksekutif di bawah direksi, atau yang dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Penrsahaan Pasal 6 ayat (1) huruf c, pada Perasuransian.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi
membahayakan Perusahaan Perasuransian kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi pencabutan izin usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain.
(4) Ketentuan...
SK No 164290 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata
cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) serta besaran denda sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf i diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
