Pasal 70
Ayat (1) Kegiatan Penawaran Umum merupakan salah satu cara untuk menghimpun dana masyarakat. Untuk itu, kepentingan masyarakat yang akan menanamkan dananya pada Efek perlu mendapatkan pelindungan. Oleh karena itu, setiap Pihak yang bermaksud menghimpun dana melalui Penawaran Umum diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Penawaran Umum tersebut baru dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran dimaksud efektif. Penawaran Umum meliputi penawarEln Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 1OO (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu. Media massa di antaranya mencakup surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari lOO (seratus) Pihak.
Ketentuan
SK No 163697 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten dalam negeri yang melakukan Penawaran Umum di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Hal ini diperlukan dalam rangka melindungi warga negara Indonesia yang melakukan investasi dalam Efek yang ditawarkan oleh Pihak tersebut di luar wilayah Republik Indonesia. Penawaran Efek kepada lebih dari 1O0 (seratus) Pihak tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan penjualan Efek kepada lebih dari 5O (lima puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak. Pengertian telah dijual dan penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak di atas termasuk pula perjanjian jual beli Efek yang pembayaran dan penyerahan Efek dimaksud dilakukan pada masa yang akan datang yang telah disepakati. Jumlah 1OO (seratus) Pihak dalam penawaran Efek dan 50 (lima puluh) Pihak dalam penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam penjelasan ini dapat benrbah sesuai dengan perkembangan Pasar Modal. Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (2) Huruf a Pengecualian pelaksanaan ketentuan ini diperlukan mengingat pengaturan dan pengawasan Efek dimaksud dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Huruf b Pengecualian untuk penawaran Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah lndonesia dalam ketentuan ini diperlukan mengingat Pemerintah sebagai Pihak yang menerbitkan atau menjamin Efek dimaksud memiliki kemampuan untuk memenuhi segala kewajiban dalam penerbitan Efek tersebut.
Huruf c .
SK No 163696 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c Cukup jelas. Huruf d Efek atau surat berharga yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang di antaranya mencakup sertifikat deposito yang diatur dengan undang-undang mengenai perbankan, resi gudang yang diatur dengan undang-undang mengenai sistem resi gudang, dan polis asuransi yang diatur dengan undang-undang mengenai perasuransian. Huruf e Yang dimaksud dengan "penawaran Efek lain" adalah penawaran Efek untuk Efek yang telah ada dan telah dikenal pada saat Undang-Undang ini ditetapkan dan untuk jenis Efek baru yang akan ada kemudian serta jenis penawaran tertentu atas Efek yang sudah ada dan dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penerbitan Efek yang perlu dikecualikan dari kewajiban ketentuan ini. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 24
Pasal 7OA
Cukup jelas. Angka 25
