UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 56
(1) Anggota Usaha Bersama terdiri atas:
- pemegang polis perorangan berkewarganegaraan Indonesia; dan
- pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum lndonesia. (21 Dalam hat pemegang polis merupakan badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada
(1) hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b, keanggotaan dalam Usaha Bersama diwakili oleh pengurus atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis.
(3) Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:
- anggota meninggal dunia; pada Usaha b. anggota tidak lagi memiliki polis asuransi Bersama selama 6 (enam) bulan secara berturut- turut; atau
- keanggotaannya harus berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Anggota Usaha Bersama berhak:
- dipilih menjadi peserta RUA sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.mendapatkan...
SK No 164338 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kegiatan b. mendapatkan seluruh keuntungan dari usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota Usaha Bersama wajib:
dan keputusan yang telah a. mematuhi anggaran dasar disepakati dalam RUA; dan
- menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. secara jelas hak dan (6) Usaha Bersama wajib menyatakan kewajiban anggota di dalam Polis.
Bagian Keempat Organ Usaha Bersama
