Pasal 55
memuat: (1) Anggaran dasar Usaha Bersama minimal
- nama dan temPat kedudukan; kegiatan usaha; b. maksud dan tujuan, serta jangka waktu berdirinYa; c. anggota; d. hak dan kewajiban bagi keuntungan oleh anggota dan e. tata cara pemanfaatan pembebanan kerugian di antara anggota; penyelenggaraan, kepesertaan, pemilihan f. wewenang, peserta, masa tugas, dan pemberhentian peserta RUA; g.tata...
SK No 164282 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
g b' tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama;
- tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama; perubahan bentuk badan hukum; dan
- pembubaran Usaha Bersama. {21 Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RUA.
(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal perubahan anggaran dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, anggaran dasar yang berlaku adalah anggaran dasar yang telah berlaku sebelumnya.
(5) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(6) Usaha Bersama wajib menyampaikan bukti pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (71 Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Usaha Bersama untuk melakukan perubahan anggaran dasar guna mewujudkan penyelenggaraan usaha yang sesuai dengan prinsip tata kelola pertrsahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(8) Usaha Bersama wajib menjalankan perintah dari Otoritas
Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) RUA wajib menetapkan perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8).
(10) Ketentuan...
SK No 164281 A
PRESIDEN
REFUELTK INDONESIA
(10) Ketentuan lebih Ianjut mengenai muatan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tata cara penyampaian bukti pengumuman kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Ketiga Keanggotaan Usaha Bersama
