UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 253
(u PUSK harus menerapkan standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang yang telah mendapatkan persetujuan atau pengakuan dari otoritas sektor keuangan terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur oleh otoritas sektor keuangan.
Bagian Kedua Profesi Sektor Keuangan
Paragraf 1 Pengelolaan Profesi Sektor Keuangan
