UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 252
(1) PUSK bertanggung jawab melakukan pengembangan
kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia. (21 Peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia secara berkesinambungan.
(3) Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia, PUSK wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan dari anggaran tahun berjalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyediaan
dana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal253...
SK No 163920 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
