UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 251
(U Kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank badan usaha milik negara dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang merupakan kerugian Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank badan usaha milik negara yang bersangkutan. (21 Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau
penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
