Pasal 2
Huruf a oasas Yang dimaksud dengan kepentingan nasional" adalah penyelenggaraan pengembangan dan penguatan sektor keuangan mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
. Huruf b. .
SK No 163949 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Huruf b oasas Yang dimaksud dengan kemanfaatan" adalah seluruh pengaturan kebijakan pengembangan dan penguatan sektor keuangan bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah penyelenggaraan pengembangan dan penguatan sektor keuangan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menjadi landasan bagi pengambil kebijakan dalam menetapkan langkah pengembangan dan penguatan di sektor keuangan. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan' adalah pengembangan dan penguatan sektor keuangan diperuntukkan untuk membuka akses bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan di sektor keuangan tanpa diskriminasi dan hak untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan sektor keuangan dengan tetap memperhatikan pelindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan kerahasiaan. Huruf e Yang dimaksud dengan 'asas akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huntf f Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah penyelenggaraan pengembangan dan penguatan sektor keuangan menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas Pelindungan Konsumen" adalah untuk memberikan jaminan atas pelindungan kepada Konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan jasa di sektor keuangan.
Huruf h
SK No 163930 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf h oasas Yang dimaksud dengan edukasi" adalah pengembangan dan penguatan sektor keuangan dapat memberikan pemahaman dan membuka wawasan bagi masyarakat sebagai pelaku usaha dan pengguna jasa di sektor keuangan mengenai kesadaran terhadap hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya dalam menjalankan perannya di sektor keuangan. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan' adalah penyelenggaraan pengembangan dan penguatan sektor keuangan merupakan kesatuan yang utuh, saling menunjang, selaras antarberbagai kepentingan, serta terkoordinasi dalam satu kendali yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung antara semua pihak yang terlibat dalam sektor keuangan.
