Pasal 183
Ayat (1) Hunrf a Cukup jelas. Hurlf b Yang dimaksud dengan "Pendiri bubar' termasuk apabila Pendiri dalam proses likuidasi. Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Peserta dan Pihak yang Berhak" di antaranya tidak dapat membayar Manfaat Pensiun yang telah jatuh tempo. Angka 2 Contoh: Pemberi Kerja tidak membayar iuran kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja dalam jangka waktu tertentu sehingga mengakibatkan kondisi keuangan Dana Pensiun Pemberi Kerja memburuk. Memburuknya kondisi keuangan ditunjukkan dengan menurunnya rasio pendanaan sehingga Dana Pensiun Pemberi Kerja memiliki potensi tidak mampu membayar Manfaat Pensiun kepada Peserta dan Pihak yang Berhak pada masa yang akan datang. Angka 3 Cukup jelas. F,yat (21 Penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan merupakan persetujuan secara administratif tentang pembubaran Dana Pensiun. Pembubaran tersebut memerlukan tindak lanjut agar hal yang berhubungan dengan masalah penyelesaian dapat dilaksanakan melalui proses likuidasi. Dalam hal Pendiri bubar, likuidator Pendiri dapat mewakili Pendiri untuk menunjuk likuidator Dana Pensiun. Yang dimaksud dengan "likuidator Pendiri" adalah pihak-pihak yang memiliki tugas melakukan likuidasi Pendiri. Ayat (3)
SK No 163784 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Penunjukan likuidator termasuk perubahannya oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat berasal dari usulan Pendiri Dana Pensiun. Ayat (a) Penunjukan Pengurus didasarkan pada pertimbangan bahwa Pengurus merupakan pihak yang paling mengetahui tentang segala aspek yang perlu diselesaikan melalui proses likuidasi. Pihak lain di antaranya mencakup akuntan publik atau aktuaris. Ayat (5) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap proses likuidasi Dana Pensiun. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
