Pasal 182
(1) Dana Pensiun wajib mengumumkan kondisi keuangan
dan perhitungan hasil usaha secara transparan kepada Peserta. (21 Dana Pensiun wajib menyampaikan keterangan kepada Peserta mengenai hal yang timbul terkait kepesertaannya.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21minimal
memuat informasi mengenai jumlah darra yang telah terkumpul dan/atau proyeksi besaran manfaat yang akan diterima.
(4) Dana Pensiun wajib menyampaikan informasi setiap
perubahan Peraturan Dana Pensiun secara transparan kepada Peserta.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumuman kondisi
keuangan dan perhitungan hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyampaian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
