UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 181
(1) Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala
mengenai kegiatannya kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti wajib memiliki laporan aktuaris dan menya.mpaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu- waktu dalam hal dilakukan perubahan terhadap Peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan perubahan dalam pendanaan dan Manfaat Pensiun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyampaian
laporan berkala dan laporan aktuaris oleh Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
