Pasal 184
(1) Sebelum proses likuidasi Dana Pensiun selesai, Pemberi
Kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terutang sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan mengenai pendanaan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam...
SK No 164375 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal iuran yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilunasi oleh Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun sampai dengan jangka waktu tertentu, iuran yang terutang dimaksud dialihkan hak tagihnya dari hak tagih Dana Pensiun menjadi hak tagih Peserta kepada Pemberi Kerja.
(3) Pada saat proses likuidasi, Dana Pensiun dilarang
mengembalikan aset Dana Pensiun kepada Pemberi Kerja. (41 Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan Manfaat Pensiun bagi Peserta sampai jumlah maksimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah
peningkatan manfaat sampai jumlah maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa dana tersebut harus dibagikan kepada Peserta dan Pihak yang Berhak atas Manfaat Pensiun.
(6) Dalam pembagian aset Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak
Peserta dan/atau Pihak yang Berhak mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lain kecuali dalam hal kewajiban kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pendiri dan/atau pemegErng saham dari Pendiri wajib bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelesaian proses likuidasi Dana Pensiun yang dilaksanakan oleh likuidator.
(8) Dewan Pengawas wajib melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan penyelesaian proses likuidasi Dana Pensiun yang dilaksanakan oleh likuidator.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses likuidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
