Pasal 185
(1) Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan
penyelesaian likuidasi Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan. (21 Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi Dana Pensiun yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(3) Status...
SK No 164374 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung
sejak tanggal pengumuman hasil penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan pelaksanaan
dan penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengumuman hasil penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 10 Asosiasi Dana Pensiun
