UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 339
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Peraturan Dewan Komisioner [,embaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) dalam Pasal 7 angka 37 Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
